PT Lion Mentari Airlines akan mengganti kerugian korban Pesawat Lion Air Boeing 737-800 NG Bandung-Denpasar yang gagal mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Sabtu, 13 April 2013 lalu. "Lion Air akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara," kata Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan di kantornya, Senin, 15 April 2013, pukul.14.00.
Peraturan tersebut telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri nomor 92 Tahun 2011. Peraturan Menteri mengatur penggantian kepada penumpang terkait ketentuan bila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan, dan barang bagasi yang hilang.
Untuk penumpang luka-luka dan harus menjalani perawatan di RS atau di klinik baik rawat jalan maupun inap, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, berhak mendapatkan ganti rugi hingga maksimal Rp 200 juta per penumpang. Kemudian kerusakan bagasi diganti kerugiannya Rp. 200 ribu per kilo dan maksimal Rp 4 juta.
"Lion Air juga bertanggung jawab untuk membiayai penumpanghingga sampai di rumah masing-masing," Mangindaan menjelaskan. Hingga kini Lion Air belum dapat dikonfirmasi mengenai jumlah ganti rugi tersebut.
Pesawat Boeing 737-800 yang jatuh di perairan Bali mengangkut 101 penumpang, yang terdiri dari 56 laki-laki, 39 perempuan, 5 anak-anak, dan 1 bayi serta 7 awak kapal, 2 pilot dan 5 awak kabin. Tidak ada korban meninggal dalam kecelakaan pesawat yang dipiloti Ghozali ini.
Sumber : Tempo.co
0 comments:
Post a Comment